Selasa, 23 Juni 2026, Staf Subbagian Umum dan Keuangan Kecamatan Busungbiu, Made Bayu Putra Laksana, S.E., mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Layanan Kepegawaian yang bertempat di Aula SD Negeri 1 Busungbiu.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Busungbiu, I Gede Sumanaya, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap berbagai layanan kepegawaian guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan aparatur sipil negara.
Materi pertama disampaikan oleh Luh Putu Teni Wulandari, S.E., M.A.P. dari BKPSDM Kabupaten Buleleng. Beliau memaparkan berbagai produk aplikasi pelayanan kepegawaian, yaitu SIMPEG dan PILBKD, yang digunakan dalam pengelolaan layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun, kenaikan gaji berkala, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya. Melalui aplikasi tersebut diharapkan proses pelayanan kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ni Ketut Sinar Ratih, S.E. mengenai Satyalancana Karya Satya (SLKS). Penghargaan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan masa kerja yang dijalani secara terus-menerus. SLKS 10 Tahun diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 10 tahun, SLKS 20 Tahun diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun, dan SLKS 30 Tahun diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 30 tahun. Penghargaan tersebut diberikan dengan syarat yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama masa kerja yang dinilai.
Pada sesi terakhir, disampaikan ketentuan terkait Kenaikan Pangkat Pengabdian yang dapat diberikan kepada PNS menjelang pensiun. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki masa kerja 10–20 tahun dengan masa kerja minimal 2 tahun pada pangkat terakhir, masa kerja 20–30 tahun dengan masa kerja minimal 1 tahun pada pangkat terakhir, dan masa kerja lebih dari 30 tahun dengan masa kerja minimal 1 bulan pada pangkat terakhir. Selain itu, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berpredikat baik dalam 1 tahun terakhir.
Melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami berbagai ketentuan dan layanan kepegawaian secara lebih baik sehingga proses administrasi kepegawaian dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.