Senin, 27 Oktober 2025, Staf Pengelola Barang Kecamatan Busungbiu, Ni Made Sukesi, S.Sos mengikuti Sosialisasi Penyampaian Peraturan Bupati tentang Nilai Sewa, Indikator Kinerja Pengelolaan BMD, serta Sosialisasi Inovasi Siwada yang diselenggarakan olwh BPKPD Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.
Rapat penting ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD Ketut Mariningsih, SH. , didampingi oleh Kepala Subbidang Analisa dan Penatausahaan BPKPD Putu Shuarsini, SE, M.AP sebagai upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
Acara sosialisasi diawali dengan pemaparan tentang Indikator Penilaian Aset (IPA) oleh Kepala Subbidang Analisa dan Penatausahaan. IPA bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan BMD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Materi utama kemudian disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD terkait Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penghitungan Besaran Sewa Barang Milik Daerah. Materi ini dirangkaikan dengan peluncuran Inovasi Siwasda yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Sewa Aset Daerah.
Diharapkan, dengan adanya peraturan baru dan implementasi inovasi Siwasda, pengelolaan aset daerah akan menjadi lebih optimal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.