Senin 15 Desember 2025, bertempat
di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu, Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy
Sutrisna, S.Kom yang juga sebagai Ketua Tim Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun
Anggaran 2026 membuka Rapat Evaluasi untuk Desa Titab, Tinggarsari dan Desa
Kekeran. Rapat dihadiri oleh Perkebel, Sekdes, Perangkat Desa serta unsur BPD. Dalam
sambutannya Sekretaris Camat menyampaikan regulasi didalam proses penyusunan
APBDesa, kebijakan pusat maupun daerah yang wajib diselaraskan dengan program
kegiatan yang dituangkan di dalam APBDesa.
Adapun ruang lingkup aspek
evaluasi APBDesa mencakup administrasi (kelengkapan
dokumen), legalitas (kesesuaian dengan
peraturan), kebijakan (konsistensi dengan RPJMDes dan RKPDes),
dan substansi anggaran (pendapatan, belanja, pembiayaan), serta
aspek efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap prosedur
keuangan untuk memastikan penggunaan dana yang tepat guna mencapai tujuan
pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.