Selasa, 23 Agustus 2022 bertempat di wantilan Kantor Camat Busungbiu dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dilaksanakan Sosialisasi 3 Perda No 2 Tahun 2021, No 8 Tahun 2021, dan PLP2B Tahun 2022.
Dikeluarkannya Perda no 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender (strategi pembangunan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender) tujuannya kesetaraan gender kesamaan kondisi bagi laki laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi. sosial dan budaya, pertahana dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Maksud Perda No 8 Tahun 2021 dikeluarkannya untuk Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat,meningkatkan akses pangan masyarakat,memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. dan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan Pemerintah Daerah, mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya rawan pangan, menjamin tata cara penyelenggaraan CPPD terlaksana secara efektif, efesien dan tepat waktu.
Sedangkan PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan ,mengembangkan, mamanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi Lahan Pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembalikan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Sosialisasi ini diikuti oleh Perbekel, Ketau TP PKK Desa Se kecamatan Busungbiu.