Guna memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, maka Tim Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2021 dipimpin oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bapak I Putu Suastika,SH., degan didampingi oleh Kasi Pemerintahan ( Putu agus Heri Suardana, SE., MAP ) dan Kasi Pembangunan ( I Putu Edy Sutrisna, S.Kom ) Kantor Camat Busungbiu untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.bertempat di Ruang Rapat akntor Camat Busungbiu , Rabu, 30 Juni 2021
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Buleleng sesuai dengan jadwal dengan mengundang para perbekel. Berikut tujuan dari masing-masing Perda Kabupaten Buleleng. :
Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat