Selasa, 23 Februari 2021
Langkah pengawasan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus digencatkan Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu ( Polisi, TNI, Pol PP) . Hal ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 terkait wajib masker dan penyediaan sarana Prokes di tempat umum/ibadah. Kali ini, Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu Penegakan Perbup 41 melakukan tindaklanjut dari Bendesa Adat Pucaksari terkait upacara ngenteg linggih di pura panti pasek gelgel Desa Pucaksari.
Setelah melaksanakan pengecekan langsung menemui Ketua Panitia Upacara menjelaskan pengaturan pemedek tentang persembahyangan dengan sistem bergelombang.
Sehingga semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan supaya bisa menghimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19.
Jika tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi prokes, agar secepatnya untuk memenuhi persyaratan.
Adapun yang mendampingi Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu dalam pengecekan Prokes Covid19 yaitu Perbekel dan Bendesa Adat, Linmas Desa setempat.