Rabu , 25 Mei 2021
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu bersama dengan Prajuru Desa Adat dan Pecalang Desa Pakraman Busungbiu melaksanakan Penegakan Perbub no 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Kali ini Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu bersama dengan Prajuru Adat dan Pecalang untuk bergerak di Wilayah Desa Busungbiu mendata duktang yang bekerja di Warung Cafe-cafe dan 1 Rumah Kos-kos an.
Dalam nendata duktang ini dari 6 cafe dan 1 rumah kos-kos an di Desa Busungbiu secara administrasi sudah lengkap dan tetap dalam kondisi aman.
Pendataan Duktang ini dilakukan yang diminta dari Prajuru Desa Adat dan Pecalang Desa Pakrman Busungbiu dengan meminta bantuan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu berkaitan dengan setelah dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri dimana warung/cafe mempekerjakan orang dari luar Desa Busungbiu yaitu orang jawa.
Kegiatan ini terus dilaksanakan jika ada pekerja baru yang datang dan diwajibkan untuk melapor ke Kantor Desa setempat demi kertertiban penduduk datang untuk mencari nafkah.