Selasa, tanggal 24 Desember 2024,bertempat di Gedung Serba Guna Desa Subuk, Kec. Busungbiu, digelar Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Sat Linmas Desa Subuk
Pemateri pertama Waka Polsek Busungbiu menyampaikan hal terkait tugas linmas sebagaimana tertuang dalam pasal 8, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas. Yang intinya tugas Linmas agar dilaksanakn dengan baik utamanya dalam menjaga keamanan di desa menjelang penyambutan tahun baru serta menghimbau agar dalam penyambutan tahun baru tidak ada warga masyarakat yang mendirikan posko-posko dipinggir jalan raya maupun jalan gang-gang rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan didalam penyambutan tahun baru.
Kasi Trantib Kecamatan Busungbiu menyampaikan agar Linmas ikut aktif dalam kegiatan pengamanan di desa dan dalam bertugas agar selalu humanis dan berpatokan pada aturan yang berlaku serta memberikan penekanan tata cara berpakaian pada saat mengikuti apel / upacara serta jangan sampai pakaian Linmas tersebut di salah gunakan.