(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Rapat Koordinasi Tim Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Buleleng.

Admin busungbiu | 06 Agustus 2026 | 46 kali

Kamis, 6 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu Kadek Winasih, S.Kom. menghadiri Rapat Koordinasi Tim Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, para Camat se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, perwakilan perguruan tinggi, unsur teknis, perwakilan Sentra KI, organisasi, serta unsur anggota lainnya.

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap potensi kekayaan intelektual perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari penyalahgunaan maupun pengakuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, BRIDA Kabupaten Buleleng memaparkan capaian fasilitasi Kekayaan Intelektual periode tahun 2022–2026. Dari 168 permohonan yang difasilitasi, sebanyak 133 sertifikat telah diterbitkan, 30 permohonan masih dalam proses, sedangkan sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga ditolak.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian testimoni dari beberapa perguruan tinggi yang telah berperan aktif dalam fasilitasi HKI, di antaranya Kampus Mpu Kuturan, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Universitas Panji Sakti, dan STIE Satya Dharma Singaraja. Para narasumber berbagi pengalaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi hasil penelitian, inovasi, maupun produk unggulan daerah.

Dalam sesi diskusi, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pengajuan Kekayaan Intelektual di bidang pertanian memerlukan biaya yang relatif besar, terutama untuk proses pengujian laboratorium. Selain itu, disampaikan pula rencana pengajuan Kopi Robusta Gunung Kutul sebagai potensi Kekayaan Intelektual pada tahun depan mengingat komoditas kopi tersebut memiliki potensi yang besar untuk pasar ekspor.

Rapat juga memaparkan contoh data potensi Kekayaan Intelektual dari Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Banjar sebagai acuan dalam pendataan di masing-masing wilayah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kecamatan Busungbiu akan melengkapi data potensi Kekayaan Intelektual yang telah dimiliki untuk selanjutnya dikirim kembali kepada BRIDA Kabupaten Buleleng sebagai bahan tindak lanjut pengembangan dan fasilitasi Kekayaan Intelektual di wilayah Kecamatan Busungbiu.