Senin, 18 Novemver 2024
Kasi Trantib dan Pol PP Kec.Busungbiu bersama dengan anggotanya Mendampingi Sat Pol Pp kabupaten mengadakan sosialisasi terhadap penjualan Rokok ilegal bagi pedagang /warung yang berada di wilayah kecamatan Busungbiu. Adapun yang disasar adalah pedagang yang berada di wilayah desa Pelapuan, Bengkel dan Umejero.
Hasilnya dari 17 pedagang yang disasar rata rata menjual rokok ilegal. Diharapkan tidak lagi menjual rokok tersebut karena dari bea cukai akan mengadakan sidak sewaktu waktu. Dan juga pedagang sudah diberitahu contoh rokok rokok yg tidak boleh dijual .