Selasa, 11 Maret 2025
Penertiban penduduk pendatang (Duktang) non-permanen di Desa Busungbiu dan Kekeran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu guna menjaga keamanan dan ketertiban terhadap administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan pendataan penduduk non–permanen di Kabupaten Buleleng
Kegiatan ini dilakukan dengan mengedukasi pemilik warung untuk melapor ke wilayah setempat jika ada karyawan dari luar daerah yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), agar segera melakukan perekamannya di setiap Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Buleleng.