Rabu, 23 Februari 2022
Penguatan tata kelola kearsipan terus dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng menjelang pelaksanaan lomba kearsipan tahun 2022. Salah satunya dengan melakukan pembinaan tata kelola kearsipan di Kantor Camat Busungbiu.
Pembinaan ini dikoordinir oleh Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, A.A. Made Ekawati, SE., M.A.P didampingi Arsiparis.
Kali ini dari pihak kami Kantor Camat Busungbiu memohon untuk hadir Tim Kerasipan Kab. Buleleng guna untuk untuk penataan record center di Kantor Camat Busungbiu yang saat ini sangat banyak arsip karena kurangnya tempat terutama banyaknya SPJ .
penjelasan dari tim kearsipan kabupaten tidak boleh memusnahkan arsip sembarangan tanpa ada identifikasi ijin dari pencipta, karena arsip di lindungi oleh hukum.
Dalam pertemuan bersama Kasubag Umum dan Keuangan Kantor Camat Busungbiu menjelaskan bahwa penataan kearsipan telah dilakukan dengan sarana yang dimiliki. Dengan pembinaan kearsipan ini, meminta Arsiparis agar mengevaluasi kembali penaatan arsip secara manual dan penataan arsip yang terdapat pada aplikasi e-surat.
Menanggapi hal ini, Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan, mengatakan saat penilaian lomba kearsipan diupayakan memenuhi 9 kriteria penilaian, salah satunya menyasar pada arsip aktif dan inaktif dengan menyediakan daftar isi berkas, daftar berkas dan daftar arsip inaktif yang sinkron dengan fisik arsipnya.
Lebih lanjut, adanya kecanggihan teknologi penataan arsip nantinya diharapkan dapat berkolaborasi dengan aplikasi e-surat. Hal ini dikarenakan e-surat juga merupakan bagian dari arsip, namun penataannya tersimpan dalam server.
Pada kesempatan ini, selain memberikan pemahaman dan dorongan pengelolaan arsip, arsiparis juga turut melakukan evaluasi tata kelola kearsipan dan melakukan simulasi temu kembali arsip aktif dan inaktif didampingi petugas pengelola kearsipan Kantor Camat Busungbiu.