Humas kantor Camat Busungbiu
Rabu, 30 Juni 2021
Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Busungbiu I Putu Aryasa mendampingi Tim Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Kasubag Perencanaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Made Juniadi,SIP., dalam verifikasi dan evaluasi proposal hibah TA. 2022,
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Busungbiu yang didampingi stafnya membuka acara yang dalam sambutannya menyampaikan apa yang menjadi verifikasi dan evaluasi Tim Kabupaten agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya Kasubag Perencanaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Made Juniadi,SIP., menyampaikan sesuai dengan pelaksanaan verifikasi hibah TA. 2022 yang telah memasuki tahap validasi di SIPD dan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang salah satu pointnya mengatur tentang hibah, maka perlu dilakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap proposal hibah Tahun Anggaran 2022 yang telah terverifikasi di SIPD dengan Peraturan Bupati dimaksud. Diharapkan kepada penerima hibah terkait proposal yang sudah diajukan agar diperbaiki mengikuti ketentuan dan item sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan tenggang waktu perbaikan selama 2 (dua) minggu.
Pada kesempatan ini dilanjutkan dengan survey ke lokasi Suka Duka Tani Makmur Desa Busungbiu, Pengempon Kemulan Pasek Toh Jiwa Wanagiri Desa BusungbiuDadia Dalem Siwa gaduh Desa Umejero dan Dadie Belog Bengkung Desa Umejero.