(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Kadek Winasih, S.Kom, menghadiri Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDesa Sari Artha Tahun Buku 2025.

Admin busungbiu | 08 Juni 2026 | 76 kali

Senin, 8 Juni 2026, Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Kadek Winasih, S.Kom, menghadiri Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDesa Sari Artha Tahun Buku 2025 yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sepang Kelod.

Musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepang Kelod dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sepang Kelod. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, Ketua BPD Desa Sepang Kelod beserta anggota, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Desa Sepang Kelod, Direktur BUMDesa serta tokoh masyarakat Desa Sepang Kelod.

Acara diawali dengan penyampaian gambaran umum mengenai kondisi dan perkembangan BUMDesa Sari Artha oleh Ketua BPD Desa Sepang Kelod. Selanjutnya, Perbekel Desa Sepang Kelod selaku Penasehat BUMDesa memberikan sambutan dan arahan terkait pengelolaan BUMDesa ke depan.

Pada agenda berikutnya, Sekretaris BUMDesa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban yang memuat realisasi pendapatan dan biaya operasional BUMDesa selama periode Januari hingga Desember 2025. Dalam musyawarah tersebut juga disampaikan beberapa masukan dan rekomendasi, antara lain agar bunga bank direkapitulasi pada akhir tahun, dilakukan inventarisasi ulang terhadap data nasabah secara lebih akurat, serta penyempurnaan laporan keuangan guna menghindari adanya selisih pada neraca. Selain itu, pengurus BUMDesa diharapkan menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan Pakta Integritas sesuai rekomendasi dari Pendamping Desa.

Peserta musyawarah juga menekankan pentingnya penyajian data kolektibilitas pinjaman yang memuat jumlah peminjam lancar maupun macet, kesesuaian neraca antara tahun 2024 dan 2025, kejelasan program kerja, serta pembaruan data nasabah dan surat perjanjian yang masih belum diperbarui. 

Berdasarkan hasil musyawarah, Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Sari Artha Tahun Buku 2025, masih terdapat catatan atas beberapa laporan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Perbaikan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati bersama, yaitu paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak pelaksanaan musyawarah.