(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Penyusunan Kertas Kerja Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing) Katalog Elektronik Versi 6 Kabupaten Buleleng

Admin busungbiu | 27 Juli 2026 | 50 kali

Senin, 27 Juli 2026, Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom., menghadiri Sosialisasi Penyusunan Kertas Kerja Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing) Katalog Elektronik Versi 6 Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, S.E., serta diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (PP) dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Perubahan Tata Kelola Pemerintahan serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng mengenai pelaksanaan Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing) melalui Katalog Elektronik Versi 6 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain itu, dijelaskan bahwa pada tahapan persiapan pengadaan secara elektronik, PA, KPA, dan PPK wajib melaksanakan kaji ulang (reviu) dengan menyusun Kertas Kerja Persiapan Pemilihan yang terdiri atas delapan dokumen kertas kerja sebagai dasar pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pembayaran dalam pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan melalui sistem untuk pengadaan yang telah tersedia fitur pembayarannya. Sementara itu, untuk kondisi yang belum dapat dilakukan melalui sistem (pembayaran di luar sistem), pelaksanaannya berpedoman pada Surat Edaran LKPP Nomor 29941/D.2.3/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami ketentuan terbaru terkait pelaksanaan e-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6 sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.