Senin, 13 Oktober 2025, Camat
Busungbiu yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, I Gede
Ariasa, S.Sos, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang
bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.Sidang Paripurna tersebut membahas
penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terkait perubahan
dan susunan perangkat daerah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil
Bupati Buleleng, para anggota fraksi DPRD (Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat,
Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra), serta para Camat
se-Kabupaten Buleleng.Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan
pandangan dan pendapatnya. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan setuju
terhadap perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, yang mengatur mengenai penghapusan, penggabungan, dan
penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buleleng.Adapun beberapa perubahan yang disetujui antara lain:
1. Dinas Kebudayaan digabung
dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan
Permukiman.
3. Urusan Pertanahan selanjutnya
bergabung dengan Bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Sidang Paripurna berlangsung
dengan tertib dan lancar serta mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif
dan legislatif dalam mewujudkan penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah
yang lebih efektif dan efisien.