(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pembinaan dan Sosialisasi Warisan Budaya di Wantilan Sasana Budaya Singaraja

Admin busungbiu | 26 Juni 2025 | 29 kali

Kamis, 26 Juni 2025 

Staf P3K Kecamatan Busungiu I Komang Resa Saputra, S.AP menghadiri kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Warisan Budaya di Wantilan Sasana Budaya Singaraja, yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya dengan melibatkan dua narasumber yakni I Made Sumaryadi, SH dan I Putu Ardiyasa, M.Sn.

Dalam Pemaparan Materi Narasumber pertama oleh I Made Sumaryadi, SH dengan materi Warisan Budaya Tak Benda Melestarikan Tradisi Untuk Generasi Masa Depan, dijelaskan bahwasanya warisan budaya tak benda merupakan bagian integral dari identitas dan keberagaman suatu komunitas. Istilah ini mencakup segala bentuk praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta alat, benda, artefak, dan ruang budaya yang dianggap penting oleh komunitas tertentu. Namun, seiring dengan modernisasi dan perubahan sosial, banyak warisan budaya tak benda yang mulai terancam punah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan meneruskan warisan tersebut. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya warisan budaya tak benda, diharapkan akan muncul lebih banyak langkah nyata dalam merawat dan mengembangkan budaya lokal agar tetap relevan di masa depan.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi narasumber kedua oleh  I Putu Ardiyasa, M.Sn. dengan materi Strategi Penetapan dan Pendataan WBTB Berbasis Komunitas, Dari Desa Menuju Pengakuan Nasional, dijelaskan bahwa dalam upaya menjaga kelangsungan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam konteks pelindungan bisa dilakukan dalam bentuk penelitian (kajian), inventarisasi, pendokumentasian (visual dan atau adiovisual).

Pencatatan WBTB adalah upaya pelindungan melalui perekaman data secara tertulis. Sedangkan penetapan WBTB adalah pemberian status budaya tak benda menjadi WBTB Indonesia oleh menteri yang membidangi kebudayaan. 

Dalam proses pencatatan maupun penetapan, WBTB mendaftarkan dalam lima domain. Pertama, tradisi lisan dan ekspresi. Terdiri dari bahasa, puisi dan pantun, cerita rakyat, mantra (pengaruh dari budaya lokal), doa (pengaruh dari agama), nyanyian rakyat, peribahasa, teka-teki rakyat).