Selasa, 12 Mei 2026, Bendahara Umum Kecamatan Busungbiu, I Putu Kusmadi bersama Fungsional Subbagian Perencanaan Kecamatan Busungbiu, I Komang Wijanaya mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 (Payment Outside System) yang diselenggarakan oleh Setda Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang kerja masing-masing.
Kegiatan rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, didampingi Asisten Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buleleng, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buleleng. Hadir pula narasumber dari LKPP Pusat.
Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Buleleng meminta seluruh unit kerja SKPD agar dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa sepenuhnya menggunakan sistem E-Katalog Versi 6. Hal tersebut mengingat ke depan proses audit pengadaan akan dilakukan melalui sistem e-audit.
Pada kesempatan tersebut, pihak LKPP menyampaikan bahwa fitur pembayaran pada sistem belum sepenuhnya dapat digunakan, sehingga beberapa transaksi masih memerlukan metode pembayaran di luar sistem (Payment Outside System). Berkenaan dengan hal tersebut, PPK dalam melakukan proses pengadaan pada sistem INAPROC agar lebih cermat dalam memilih metode pembayaran guna menghindari terjadinya kesalahan.
Selain itu, setelah proses pengadaan dibayarkan dengan metode pembayaran di luar sistem, SKPD wajib melaporkan dengan mengunggah bukti pembayaran pada akun PPK.
Terkait perpajakan, apabila pembayaran dilakukan di luar sistem, maka mengacu pada PMK Nomor 59 Tahun 2022, di mana satuan kerja wajib melakukan pemotongan serta pelaporan pajak. Sedangkan apabila pembayaran dilakukan melalui sistem, maka perpajakan mengacu pada PMK Nomor 58 Tahun 2022, di mana proses pemungutan, pemotongan, hingga pelaporan pajak dilakukan oleh Telkom.
Apabila terdapat kendala atau permasalahan teknis pada aplikasi, diharapkan agar segera berkoordinasi langsung dengan LKPP Kabupaten Buleleng.