Rabu, 20 April 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Busungbiu.
Acara dibuka oleh Camat Busungbiu Gede Kurniawan,S.STP dan dilanjukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.
Dalam Pemaparannya Kabid PIAK menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil , yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, namun wajib meminta dispensasi Pengadilan.
Kabid PIAK juga menyampaikan tentang data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Busungbiu.
Untuk perkawinan poligami harus mendapat persetujuan dari istri pertama dan di lanjutkan ke pengadilan untuk mendapat dispensasi perkawinan yang ke dua.
Setiap desa di harapkan punya 1 Buku Registrasi khusus untuk pelaporan kematian warganya guna memudahkan pendataan dan pembuatan akta Kematian.
untuk jenis Form Adminitrasi pelayanan yg baru akan di kirim ke masing - masing operator Siak Desa.