Rabu, 13 April 2022
Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu.
Kali dilaksanakan penegakan Perbub No 41 dan Perda No 6 Tahun 2019 lokasi di Desa Subuk dan Bengkel dengan melibatkan Koramil Kecamatan Busungbiu.
Untuk giat penegakan Perbub No 41 Tahun 2019 bertempa di depan Kantor Desa Subuk team mengedukasi warga agar tetap mematuhi prokes yang benar dan team juga membagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker sedangkan untuk giat penegakan Perbub No.6 Tahun 2019 di laksanakan di wilayah Desa Bengkel dalam giat tersebut team bekerjasama dengan Perbekel Desa Bengkel untuk memberikan arahan kepada Wayan Pertama yang memiliki bangunan, bangunanannya berdiri diatas marka jalan kurang lebih 1.5 meter dari batas tanah miliknya yang dipergunakan untuk membuka warung.
Tim Kab. Buleleng dan Tim Kecamatan Busungbiu bersama dengan Perbekel agar pemilik bangunan segera memperbaiki bangunannya sebelum di ambil tindakan oleh Tim berwenang, dalam pembinaan tersebut pemilik bangunan siap memperbaiki bangunannya asal perlakuan Tim sama kepada warga lainnya. Dalam kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng akan melaporkan atasannya guna semua yang menyalahi aturan dapat diberikan pembinaan.