(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi dan Bimtek Pendirian Bumdesa/Bumdesma Di Kecamatan Busungbiu Sesuai PP No 11 Tahun 2021.

Admin busungbiu | 28 September 2021 | 564 kali

Selasa, 28 September 2021bertempat di Gedung IPSA Desa Bengkel.

 

Dilaksanakan Sosialisasi dan Bimtek Pendirian Bumdesa/Bumdesma Sesuai PP No 11 Tahun 2021.

 

Dengan lahirnya PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDESA yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja, mengamanatkan BUMDESA menjadi badan hukum yang didirkan oleh desa dan bersama desa- desa guna mengelola usaha , memanfaatkan adat, menegmbangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa peleyanan, atau menyediakanusaha lainnya untuk sebesar-besar kesehjatraan masyarakat desa . dimana  BUMDes sebagai badan hukum nantinya dapat langsung menjalankan usahanya dan dapat menjalin kerjasama dengan badan hukum lain seperti PT,CV< Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbangkan.

 

Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 bab XVI ketentuan lain-lain , juga disebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemebrdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di wajibkan dibentuk menjadi BUMDESA Bersama. Pengelolaan dan bergulir masyarakat eks PNPM-MP harus bertranspormasi menjadi BUMDESA BERSAMA dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat . hal tersubut merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuanagan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi.

 

Di kecamaatn Busungbiu , dari 15 Desa binaan terdapat 14 BUMDESA yang sudahterbentuk, dimana 11 diantaranya merupakan BUMDESA Gerbang Sadhu Mandara. Dan juga terdapat pengelolaan dana bergulir masyarakat PNPM_MP yang di kelola oleh UPKK PDAPM Sasana Artha Busungbiu. Dan sejauh ini belum ada pemahaman yang luas baik itu Pemerintah Desa  , Pengelola BUMDESA dan Pengelola UPK terkait dengan hal-hal yang perlu dilaksanakan untuk memenuhi amanat dari PP No 11 tahun 2021.

 

Setelah diselenggarakan Sosialisasi ini diharapkan seluruh steak holder memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang pendirian BUMDESA/BUMDESMA, sesegera mungkindapat mempesiapkan dokumen pendukung yang diperlukanuntuk pendirian BUMDESA/BUMDESMA sesuai dengan perundang-undangan, dan BUMDESA/BUMDESMA diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian di desa dan mampu memebrikan kontribusi berupa PAD yangf mendukung kegiatan pembangunan serta pelayanan kebutuhan umum masyarakat di desa untuk kesehjatraan masyarakat.

 

Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng sebagai Narasumber yang dihadiri oleh Madong Hartono sebagai Kasi Pengelola Keuangan dan Aset Desa dan Ngurah Putu Adnyana sebagai Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna didampingi Camat Busungbiu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu “Ketut Suastika,S.Sos dan Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu “ I Putu Edy Sutrisna,S.Kom”

 

Dengan menghadirkan Perbekel se Kecamatan Busungbiu dengan mengajak Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahannya masing-masing.