Minggu, 1 Maret 2026
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dan program Pemerintah Provinsi Bali tentang pengurangan sampah plastik, telah dilaksanakan kegiatan Bali Bersih Sampah Plastik yang dipusatkan di sekitar wilayah Tukad Saba, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.
Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam Busungbiu, Instansi/ Dinas tingkat Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Prajuru Adat serta partisipasi aktif masyarakat Desa Titab. Seluruh peserta bersama-sama melaksanakan aksi bersih-bersih di sepanjang aliran Sungai Tukad Saba di wilayah Desa Titab dengan memungut dan memilah sampah, khususnya sampah plastik, guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Aksi ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari budaya hidup bersih dan sehat.
Diharapkan kegiatan Bali Bersih Sampah Plastik ini tidak hanya bersifat seremonial, namun dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi mewujudkan Bali yang asri dan bebas dari sampah plastik.