Rabu, 22 Juni 2022
Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos dengan didampingi oleh staf mengikuti Zoom Meeting bertempat di Ruang Kerja Masing-masing.
Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No 14 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Buleleng yang dibuka langsung Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng yang dilanjutkan oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM , menyampaikan beberapa hal terkait Dimensi Penilaian Manajemen Talenta Seperti Dimensi Kualifikasi berdasarkan data pendidikan terakhir yang dimiliki, diakui dalam Administrasi kepegawaian (bobot 25%), Dimensi Kompetensi berdasarkan data Diklat kepeminpinan/Diklat Fungsional/Diklat Teknis/Seminar/workshop yang pernah diakui (bobot 40%), Dimensi Kinerja berdasarkan data Nilai SKP dalam 1 Tahun terakhir (bobot 30%) dan Dimensi Disiplin berdasarkan pernah/Tidak pernah menerima hukuman disiplin Tingkat Ringan/Sedang/Berat (bobot 5%) yang nantinya akan dibagi menjadi 9 kelompok pada Aplikasi Sistem Talenta sesuai dengan nilai yang di dapat berdasarkan dimensi penilai manajemen talenta dan data tersebut terintegrasi dengan Data yang terupload di aplikasi Simpeg.