Rabu, 16 Juli 2025, Staf Fungsional Umum Kecamatan Busungbiu, I Komang Wijanaya, S.Sos mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa yang bertempat di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng. Acara dibuka oleh I Made Suwitra Yadnya, ST selaku Kabag PBJ Setda Kabupaten Buleleng, dan FGD diisi dan dipimpin langsung oleh narasumber yaitu Advisor LKPP RI I Made Sudarsana, SH, MH. FGD ini dilaksanakan pasca terbitnya Peraturan Presiden No 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan FGD adalah untuk menyikapi terbitnya Peraturan Presiden No
46 Tahun 2025 yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan turunan dan petunjuk
teknisnya, sehingga perlu dilakukan diskusi menindaklanjuti perubahan dan
kekosongan regulasi yang ada.Menurut narasumber, satu pasal yang perlu
mendapatkan perhatian dan pemahaman yang khusus dalam Perpres No. 46 Tahun 2025
yaitu Pasal 9 terkait tentang tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA).Ditambahkan
pula, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih ditekankan kepada
peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).