Atas ijin Camat Busungbiu Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu Melaksanakan Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat di Desa Sepang, Sepang Kelod, Tista. *Peserta/ yang mengikuti: Kasi Trantib dan Pol PP Kec. Busungbiu, Perangkat Desa,Babinkabtimas, Ketua LPM, Ketua BPD Desa Sepang, Kepala Danru Linmas dan Anggota Linmas Desa masing-masing.
Serta Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 di Desa Sepang, Desa Sepang Kelod dan Desa Tista terkait pendisiplinan memakai masker mencegah laju penyebaran
Covid-19 diwiilayah Kec. Busungbiu
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan Penegakan Perbup 41 yaituTNI : 3 orang, POLRI : 3 orang, SAT POL PP : 4 orang, STAF KEC. BUSUNGBIU : 4 orang
Lokasi pelaksanaan Yustisi Tim
Perbup 41 Kec. Busungbiu :
Di Depan Kantor Desa Sepang
Di Depan Kantor Desa Sepang Kelod
Di Depan Kantor Desa Tista
Dalam yustitusi 3 orang diberikan surat pernyataan karena memakai masker tapi tidak dipergunakan dengan benar .