(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Permendagri No 26 Tahun 2020 di Desa Sepang, Sepang Kelod dan Tista

Admin busungbiu | 17 Mei 2021 | 384 kali

Atas ijin Camat Busungbiu Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu Melaksanakan Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan     Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat di  Desa Sepang, Sepang Kelod, Tista.  *Peserta/ yang mengikuti: Kasi Trantib dan Pol PP Kec. Busungbiu, Perangkat Desa,Babinkabtimas, Ketua LPM, Ketua BPD Desa Sepang, Kepala Danru Linmas dan Anggota Linmas Desa masing-masing.

 

Serta Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 di Desa Sepang, Desa Sepang Kelod dan Desa Tista terkait pendisiplinan memakai masker mencegah laju penyebaran 

Covid-19 diwiilayah Kec. Busungbiu

       

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan Penegakan Perbup 41 yaituTNI : 3 orang, POLRI : 3 orang, SAT POL PP : 4 orang, STAF KEC. BUSUNGBIU : 4 orang

 

Lokasi pelaksanaan Yustisi Tim 

Perbup 41 Kec. Busungbiu :

Di Depan Kantor Desa Sepang

Di Depan Kantor Desa Sepang Kelod

Di Depan Kantor Desa Tista

 

Dalam yustitusi 3 orang diberikan surat pernyataan karena memakai masker tapi tidak dipergunakan dengan benar .