Rabu, 22 April 2026, Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom., mengikuti rapat paripurna DPRD yang membahas beberapa agenda penting, yaitu penyampaian Laporan Pansus I DPRD dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.Dalam laporan Pansus I yang dibacakan oleh Made Suarsana, S.Sos., terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023, disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui dan merekomendasikan agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas berbagai masukan yang telah diberikan oleh anggota DPRD, serta menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bupati juga menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan saat ini.Sementara itu, dalam penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2025, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian, di antaranya terkait upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan angka kemiskinan, serta penurunan tingkat pengangguran. Ketiga hal tersebut menjadi fokus dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan dan inklusif.