KEGIATAN YUSTISI GABUNGAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERBUP 41 TAHUN 2020 OLEH TIM YUSTISI PERBUP 41 KEC. BUSUNGBIU
Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Busungbiu dilakukan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020. kegiatan ini dilaksanakan di Depan Pasar Desa Busungbiu dan Pertigaan Desa Kekeran Selasa, ( 9/3) dengan melibatkan Unsur Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu.
Kali ini menyisir tempat Warung di Pancoran Dusun Kelod Tim Gabungan mengecek dan sudah memenuhi prokes standar covid -19
Tujuan diadakannya penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.