(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu Melaksanakan Penegakan Peegub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 07 Desember 2020 | 76 kali

*DESA UMEJERO KECAMATAN BUSUNGBIU*
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin(7/12).

Kali ini yang menjadi agenda penegakan Pergub dan Perbup Yaitu Desa Umejero.

Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 5 orang melanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah langsung dibuatkan surat pernyataan.

 

Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motot yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.

Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.