Razia Masker Oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu Karena Wajib Pakai Masker Guna Terhindar Dari Covid19 .
Admin busungbiu | 20 April 2021 | 166 kali
LAPORAN KEGIATAN YUSTISI GABUNGAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERBUP 41 TAHUN 2020 OLEH TIM GABUNGAN YUSTISI KEC. BUSUNGBIU
Yth:
Bapak Camat Busungbiu
Pada hari Senin Tanggal.20 April 2021 pukul 09:00 s.d 12.30 wita Tim Yustisi Perbup 41 Kec. Busungbiu melaksanakan kegiatan Penegakan Perbup 41 di Desa Sepang & Desa Sepang Kelod pendisiplinan memakai masker mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Busungbiu.
Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
a. TNI : 2 orang
b. POLRI : 4 orang
c. SAT POL PP : 4 orang
d. STAF KEC. BUSUNGBIU : 2 orang
e. DAMKAR : 1 orang
Lokasi pelaksanaan Yustisi Tim Perbup 41 Kec. Busungbiu :
A. Di depan Kantor Desa Sepang
B. Di Depan Kantor Desa Sepang Kelod
Dalam yustitusi 5 orang diberikan surat pernyataan karena memakai masker tapi tidak dipergunakan dengan benar , 1 orang kena tilang
Demikian dapat kami laporkan untuk maklum.