Sabtu, 26 Juni 2021
Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu Hadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Telaga Tahun Anggaran 2022, Bertempat Di Kantor Perbekel Setempat.
Musdes RKPDes Di Selenggarakan Pemerintah Desa Telaga, Adapun Hadir Perbekel dan Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat, LPM dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
Tujuan diselenggarakan Musyawarah Desa terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa.
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.