(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025: Kecamatan Diminta Aktif Fasilitasi dan Dorong Optimalisasi Kinerja Desa

Admin busungbiu | 07 Juli 2025 | 33 kali

Senin, 7 Juli 2025

Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu I Gede Ariasa,S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertempat di Dinas PMD Kabupaten Buleleng .

Rapat koordinasi dibuka Plt. Sekretaris DPMD Kabupaten Buleleng, Madong Hartono, S.Pd  yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan atau staf Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Plt. Sekretaris DPMD memaparkan materi berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, diantaranya tentang Evaluasi Perkembangan Desa/Perlombaan Desa, dimana Kecamatan diharapkan menyampaikan desa yang akan mewakili lomba desa, untuk disampaikan ke Dinas PMD paling lambat di bulan Agustus 2025. 

Dibahas pula dalam rapat, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih banyak desa yang belum memahami, terutama dalam mekanisme pemberhentian perangkat desa bagi yang memasuki purna bakti atau purna tugas, dimana diharapkan desa sudah menyampaikan permohonan rekomendasi 1 (satu) bulan sebelum purna tugas, mengingat lamanya proses di Kabupaten. 

Sehubungan dengan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa yang baru diangkat, yang selama ini belum mendapatkan pelatihan, diharapkan kecamatan memfasilitasi data perangkat desa yang diangkat dari tahun 2023-2025, untuk nantinya dijadwalkan oleh DPMD kegiatan penguatan kapasitas untuk perangkat tersebut.

Ditambahkan, terkait dengan pengelolaan aset desa masih banyak desa yang belum melakukan input pada aplikasi SIPADES, diharapkan kecamatan dapat mendampingi bagi desa yang belum melakukan penginputan aset. Dan dalam pengadaan barang jasa diharapkan desa mempedomani Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, karena masih banyak ada temuan dari inspektorat terkait dengan pengadaan barang dan jasa. 

Terakhir, disinggung tentang laporan realisasi BLT DD, diharapkan desa yang sudah selesai menyalurkan BLT paling lambat 3 (tiga) hari laporannya agar dikirim ke Dinas PMD guna diinput pada aplikasi OMSPAN. Dan untuk laporan keuangan bulanan dan tahunan BUMDesa agar dikirim ke Dinas PMD untuk mengetahui kondisi keuangan di masing-masing BUMDesa.