(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Desa Telaga dan Desa Titab

Admin busungbiu | 07 Mei 2026 | 50 kali

Kamis, 7 Mei 2026, Staf Trantib PolPP Kecamatan Busungbiu melaksanakan kegiatan pendampingan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Desa Telaga dan Desa Titab, Kecamatan Busungbiu. Kegiatan ini dihadiri oleh petugas dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng serta Kelian Dusun.

Berdasarkan hasil pendataan di Desa Telaga, terdapat 5 orang Penduduk Non Permanen, terdiri dari 2 orang penduduk antar kabupaten dan 3 orang penduduk antar provinsi. Seluruh penduduk non permanen tersebut telah dibuatkan surat keterangan dari desa sebagai pedoman selama tinggal di Desa Telaga.

Sementara itu, di Desa Titab ditemukan sebanyak 6 orang Penduduk Non Permanen yang berasal dari luar provinsi. Kegiatan pendataan ini dilaksanakan sebagai upaya tertib administrasi kependudukan serta untuk memastikan keberadaan penduduk non permanen di wilayah Kecamatan Busungbiu tercatat dengan baik.