Selasa, 4 Oktober 2022
Camat Busungbiu Gede Kurniawan,S.STP menerima kunjumgan Kapolsek Busungbiu terkait dengan persipan Meboros untuk sarana upacara pujawali alit di Pura Desa Adat Busungbiu.
Kegiatan meboros ini wajib dilakukan setiap acara pujawali di pura desa yang dilaksanakan 5 tahun 2 kali.
Terkait dengan kegiatan ini Kapolsek Busungbiu berkoodinasi dengan Camat Busungbiu, saat dilaksanakannya meboros dari unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan dilibatkan nantinya untuk mengatur keamanan lalu lintas dari desa busungbiu ke lokasi meboros karena krama yang meboros berjalan kaki menggunakan jalan raya.