Rabu, 20 Agustus 2025 Kasi Trantib dan Pol PP I Ketut Budiarsana,S,Sos menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota TP3 dan Kepala BNN Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol, yang mana tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana Tim bekerja dan tetap saling berkoordinasi. Disampaikan juga bahwa Pemerintah Daerah sudah membuat Surat Keputusan terkait P4GN, yang pada intinya pemerintah mendukung dan berkomitmen untuk pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba. Diharapkan kepada pihak Kecamatan untuk menindaklanjuti SK tersebut agar sampai ke tingkat desa memiliki peraturan terkait P4GN.
Kepala BNN Komang Yuda Mardianto, SH, MH. dalam paparannya menjelaskan bahwa BNN siap hadir di kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan OPD, untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika. Dijelaskan juga bahwa di negara Singapura melarang penggunaan Vape karena disinyalir mengandung Narkotika.
Dalam kesempatan tanya jawab peserta menanyakan siapa yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan Narkoba dan apa di Indonesia juga ada larangan penggunaan Vape.
Dari BNN menjawab bahwa yang bertanggungjawab atas hal tersebut adalah kita sendiri bersama sama semua pihak untuk memeranginya. Dan untuk larangan penggunaan Vape sampai saat ini belum ada, masih diberikan kesempatan untuk menjual Vape.