TIM GABUNGAN YUSTISI KECAMATAN BUSUNGBIU MELAKSANAKAN PENEGAKAN PERBUP NO 41 DI DESA TITAB DANTELAGA
Admin busungbiu | 29 Maret 2021 | 162 kali
KEGIATAN YUSTISI GABUNGAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERBUP 41 TAHUN 2020 OLEH TIM YUSTISI KEC. BUSUNGBIU
Senin, 29 Maret 2021
Tim Yustisi Perbup 41 Kec. Busungbiu melaksanakan kegiatan Penegakan Perbup 41 pendisiplinan memakai masker mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Busungbiu dan Memonitoring Prokes di Desa Tinggarsari.
Dilaksanakan di 2 desa yaitu Depan Kantor Desa Titab, Di depan Kantor Desa Telaga .
Kegiatan ini melibatkan POLRI ,SAT POL PP, DAMKAR.
Dalam yustitusi 3 orang diberikan surat pernyataan , 1 orang dikenakan denda