Senin, 12 Februari 2026, Sekretaris Camat Busungbiu I Putu Edy Sutrisna, S.Kom menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buleleng.Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tujuan pengaturan tata naskah dinas adalah untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Bupati ini mengatur secara rinci mengenai pembuatan kop surat (wajib menggunakan tulisan Bali di atas tulisan Latin), sistem penomoran, penggunaan naskah dinas, pencantuman paraf, penandatanganan (baik tanda tangan basah maupun elektronik), serta penggunaan stempel yang mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Penerapan tata naskah dinas ini diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2026.
Sementara itu,
terkait pengaturan hari kerja dan jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan rancangan
Peraturan Bupati yang disusun, bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja diatur
sebagai berikut: hari Senin - Kamis dimukai pukul 07.30 WITA s/d 16.00 WITA,
dan hari Jumat dimulai pukul 07.00 WITA s/d 14.00 WITA. Adapun waktu istirahat
ditetapkan pada hari Senin - Kamis dimulai pukul 12.00 WITA s/d 12.45 WITA (45
menit), sedangkan hari Jumat dimulai pukul 11.00 WITA s/d 11.30 WITA (30
menit). Pemberlakuan jam kerja Pegawai ASN ini direncanakan mulai tanggal 1
Maret 2026.Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah
dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.