Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu Mengkoordinir Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Titab (17/1).
Saat Penegakan terdapat 8 orang yang melanggar tidak menggunakan masker dan saat keluar rumah, 4 orang diantaranya dibuatakan surat pernyataan dan 4 orang diantaranya di tilang ditempat sebesar Rp. 100.000 per orang sesuai peraturan yang berlaku di Daerah Kab. Buleleng dimana nantinya akan masuk ke khas Daerah.
Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu menjaga jarak dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan pergub no 46 dan perbup no 41 tahun 2020.
Adapun yang ikut dalam pelaksanaan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 Yaitu dari BPBD Kab. Buleleng, Tim Promkes Puskesmas Busungbiu 1, Tim Pecalang Kabupaten Buleleng.