Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Busungbiu dilakukan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020. kegiatan ini dilaksanakan secara hunting menyasar Kekeran dan Pelapuan karena di Desa tersebut ada warga yang terpapar covid19, Minggu, ( 20/2) dengan melibatkan Unsur Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu.
Adapun sasaran yang akan di tuju yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan pengendara sepada motor serta pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.
Kali ini ada beberpa warga yang tidak menggunakan maskerndan ditilang langsung di tempat.
Tujuan diadakannya penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.