Jumat, 16 September 2022
Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu I Putu Edy Sutrisna,S.Kom bersama dengan Badan Pengawas, Perwakilan Masing-masing Perbekel wilayah atas,tengah dan bawah serta perwakilan BPD dan Pengelola UPK DAPM Sasana Artha Kecamatan Busungbiu.
Dalam hal ini membahas AD/ART Bumdesma LKD sesuai dengan
Permen Desa PDTT 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.