(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Zoom Meeting Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Admin busungbiu | 07 Mei 2026 | 77 kali

Kamis, 7 Mei 2026, Staf Seksi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, I Gusti Kadek Candra Wijana mengikuti  kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. Kegiatan ini diikuti oleh para Tenaga Pendamping Profesional, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja pendamping desa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Agustomi Masik selaku perwakilan penyelenggara. Dalam sambutannya disampaikan bahwa evaluasi kinerja individu TPP merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta akuntabilitas pendamping desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman para Tenaga Pendamping Profesional terhadap mekanisme pelaksanaan evaluasi kinerja individu, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja pendamping masyarakat desa yang dilakukan secara terukur, objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pihak terkait dalam proses evaluasi kinerja TPP.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sasaran utama kegiatan adalah terciptanya penyamaan persepsi dan komitmen antara Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan evaluasi individu kinerja TPP. Di samping itu, diharapkan meningkatnya partisipasi seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam pengisian evaluasi melalui aplikasi EVKIN Individu TPP sebagai instrumen penilaian kinerja yang berbasis digital.

Materi juga disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan (double job). Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan fokus kerja para pendamping desa dalam melaksanakan tugas di lapangan.