(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pemerintah Kecamatan Busungbiu Gelar Rapat Pembinaan Lembaga Kemasayarakatan Desa Tahun 2024.

Admin busungbiu | 09 Desember 2024 | 183 kali

Senin, 9 Desember 2024
Bertempat dikantor Camat Busungbiu digelar Rapat Pembinaan Lembaga Kemasayarakatan Desa Tahun 2024.

Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu I Gede Ariasa,S.Sos dengan mengundang Ketua dan Anggota LPM di masing-masing desa se Kec. Busungbiu.
Dimana Kasi Pembangunan menyampaikan tugas dan fungsi LPM secara umum yaitu
adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.


Adapun prosedur pembentukan LPM biasanya dilakukan dengan cara:

• Calon pengurus LPM diusulkan oleh para undangan

• Pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus

• Rapat dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, dan Tokoh-tokoh masyarakat desa 

Dasar hukum LPM adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan 

• KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD