Kamis, 5 November 2026, Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Kadek Winasih, S.Kom., menghadiri Rapat Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kepala Perusahaan Daerah (PD) Pasar, serta perwakilan dari masing-masing kecamatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng yang memberikan arahan terkait upaya penataan dan pemberdayaan PKL di wilayah Kabupaten Buleleng. Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menyampaikan arahan mengenai penertiban PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2012, guna menjaga ketertiban serta memastikan aktivitas PKL tidak mengganggu kenyamanan dan fungsi ruang publik.
Dalam rapat tersebut, masing-masing kecamatan diharapkan melakukan pemutakhiran data PKL sebagai bahan usulan penetapan lokasi PKL melalui Peraturan Bupati Buleleng.
Khusus untuk Kecamatan Busungbiu, lokasi yang diusulkan sebagai kawasan penataan PKL adalah di sekitar Pasar Busungbiu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan dan pemberdayaan PKL dapat dilaksanakan secara lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.