(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Peran Bunda PAUD dalam Melaksanakan Wajib Belajar 13 Tahun Prasekolah di Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 21 Mei 2026 | 67 kali

Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kantor Perbekel Desa Subuk, digelar kegiatan “Peran Bunda PAUD dalam Melaksanakan Wajib Belajar 13 Tahun Prasekolah”.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bunda PAUD Kecamatan Busungbiu. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Bunda PAUD memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun Prasekolah, yakni memastikan seluruh anak usia dini memperoleh layanan pendidikan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Widyaprada Ahli Pertama BPMP Provinsi Bali, I Made Dwi Prasetya Putera, S.Si., yang membahas mengenai pentingnya wajib belajar satu tahun prasekolah. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dinilai sangat penting karena menjadi pondasi awal bagi anak dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan di luar keluarga, sekaligus sebagai stimulasi psikososial dan perkembangan sesuai dengan usianya.

Selain itu, pengembangan anak usia dini juga berperan penting dalam memastikan kemajuan anak pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga kesiapan memasuki dunia kerja di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini diharapkan peran Bunda PAUD serta seluruh pemangku kepentingan dapat semakin optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kecamatan Busungbiu.