Kamis, 7 April 2022, petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Pelayanan tera ulang di Desa Busungbiu. Proses tera diawali dengan pemeriksaan visual dari Timbangan Duduk dan Timbangan Gantung. Tera Ulang
menyasar pada timbangan para pedagang yang di pusatkan di Pasar Desa Busungbiu. Pemeriksaan meliputi kelayakan timbangan tersebut seperti cek kesesuaian berat, cek kelengkapan pendukung timbangan tsb (dacin, baut, dll) setelah dinyatakan memenuhi batas kesalahan yg diijinkan sehingga dibubuhkan cap tanda tera sah tahun 2022.
Dalam hal ini di Kecamatan Busungbiu pada bulan ini hanya 3 dasa yang dilakukan tera ulang oleh Petugas Kab.