Senin, 16 Juni 2025, Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng untuk pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Adapun agenda rapat yaitu penyampaian penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan.
Serta penyampaian penjelasan Komisi I
DPRD atas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Didalam penyampaian penjelasannya,
Bupati Buleleng menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif
dalam proses pembahasan Ranperda ini, agar arah kebijakan pembangunan yang
dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan
masyarakat Buleleng.