Kamis, 5 November 2026, Kasubag Perencanaan Kecamatan Busungbiu, Ni Ketut Juni Martini, A.Md., mengikuti Zoom Meeting Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang kerjanya.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, didampingi para Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kepolisian Resor Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, BUMD, serta para Perbekel se-Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menyosialisasikan Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sekaligus memperoleh saran dan masukan dari para pengguna layanan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Selanjutnya, dipaparkan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi jenis layanan, dasar hukum, kompetensi sumber daya manusia (SDM), persyaratan layanan, alur atau prosedur pelayanan, serta keluaran atau hasil layanan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian saran serta masukan dari para peserta Forum Konsultasi Publik sebagai bahan penyempurnaan Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud standar pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta para pengguna layanan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.