(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pelaksanaan Vaksinasi Umur 12 -17 Tahun Di Wilayah Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 12 Juli 2021 | 184 kali

Berdasarkan instruksi dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali terkait Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun, Camat Busungbiu Gede Kurniawan,S.STP pada hari Senin (12/07/2021) melaksanakan kegiatan pemantauan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 sampai 17 tahun yang bertempat di SMAN 1 Busungbiu. Hal ini disebabkan oleh karena tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun dan sebagian besar terjadi pada rentan anak usia 12 – 17 tahun . Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang diproduksi oleh PT. Biofarma dengan dosis 0,5 ml sebanyak 2 kali dengan jarak interval pemberian minimal 28 hari. Alur vaksinasi yang digunakan masih sama dengan alur vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas dan sasaran cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP. Pelaksanaan vaksinasi masih tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak).