(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Penegasan Wilayah Desa Pucaksari dan Desa Titab Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 21 Agustus 2025 | 109 kali

Kamis, 21 Agustus 2025, Bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Busungbiu berlangsung Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Penegasan Wilayah Desa Pucaksari dan Desa Titab Kecamatan Busungbiu. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang terdiri dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Dinas PMD, Tenaga Ahli Pemetaan Batas Desa, serta Sekretaris Camat Busungbiu. Turut hadir juga perwakilan Camat Seririt, serta para Perbekel dari Desa Titab, Pucaksari, Telaga, Subuk, Kekeran, Busungbiu, dan Ularan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penentuan titik koordinat batas desa yang telah dilakukan pada 13 Agustus 2025 lalu. Selanjutnya, hasil rapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas wilayah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.Dengan adanya penegasan batas wilayah ini, diharapkan ke depan tidak lagi muncul tumpang tindih maupun permasalahan administratif antar desa, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola potensi wilayahnya.