Kamis, 21 April 2022
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu melaksanakan Penegakan Perbub no 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu yang di pimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Pol PP Made Suaspada,SP.d dengan megajak anggota untuk bergerak di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu mendata duktang yang bekerja di Warung Tuak yaitu atas nama : cafe happy , cafe Km suardana, nanda murtiningsih.
Ketiga cafe ini di data secara administrasi sudah lengkap dan tetap dalam kondisi aman.
Kegiatan ini terus dilaksanakan jika ada pekerja baru yang datang dan diwajibkan untuk melapor ke Kantor Desa setempat demi kertertiban penduduk datang untuk mencari nafkah.