(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa serta Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Katalog Elektronik versi 6.

Admin busungbiu | 21 April 2026 | 85 kali

Selasa, 21 April 2026 Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom bersama Bendahara Pengeluaran Putu Kusmadi menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa serta Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Katalog Elektronik versi 6. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Turut hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan BKAD Kabupaten Buleleng, perwakilan Bank BPD Bali Cabang Singaraja, serta Manajer Operasional Bali Mall. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengadaan Kabupaten Buleleng, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran SKPD se-Kabupaten Buleleng.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa seluruh SKPD wajib melaksanakan transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2023. Mengingat Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan pilot project dalam penggunaan KKPD di Provinsi Bali, seluruh SKPD diharapkan tetap konsisten dalam pemanfaatannya serta terus meningkatkan penggunaannya dari tahun ke tahun dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, seluruh SKPD diwajibkan menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa pengadaan secara manual tidak akan ditoleransi. Untuk belanja di atas Rp10 juta dapat menggunakan Uang Persediaan (UP), kecuali belanja modal. Sementara itu, belanja hibah wajib dilaksanakan melalui mekanisme Langsung (LS).

SKPD juga diingatkan untuk menghindari praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti mark-up harga terselubung, pengaturan vendor tertentu, penyalahgunaan akun, serta penggunaan jaringan yang sama dengan rekanan atau penyedia. Hal ini dikarenakan sistem pengawasan saat ini telah menggunakan e-audit yang lebih ketat.

Dalam setiap transaksi, SKPD diwajibkan memastikan kelengkapan dokumen, mengikuti tahapan e-purchasing secara benar, termasuk membandingkan beberapa produk dalam katalog elektronik, serta menghindari penyampaian paket pekerjaan secara mendadak.

Selanjutnya, kegiatan diisi oleh pihak Bali Mall yang memaparkan layanan toko daring yang telah terintegrasi dengan sistem KKPD Bank BPD Bali, guna mendukung kemudahan dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.